Begini Aturan Main Kelulusan SKD CPNS 2018 Yang Disetujui Menteri

Posting Komentar
Melihat rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018, maka pemerintah membuat skema baru untuk mengisi formasi yang tidak terpenuhi.

Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan BKN akan menyusun rangking berdasarkan akumulasi nilai untuk menutupi kekosongan formasi.

Meski begitu, Prioritas tetap kepada mereka yang lulus murni, sesuai dengan passing grade.
Lalu bagaimana aturan main pengisian formasi yang kurang akibat tidak terpenuhinya passing grade?“Yang jelas kami tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS. Tetapi kami akan membuat perangkingan,” tegas Bima, Jumat (16/11/2018).

Meski nantinya ada kekurangan formasi, perangkingan tidak akan menurunkan nilai hingga rendah. Dia menyebut batas bawah nilai yang akan ‘dilirik’ oleh BKN adalah minimal nilai akumulasi 260.

“Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub ujian yang tidak sesuai passing grade,” tegas Bima.

Sistem ini, lanjutnya, sudah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Seberapa banyak perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong,” jelas Bima.

Karena itu, jika peserta CPNS 2018 dengan skor tinggi, dan hanya ada salah satu sub ujian, tak lolos passing grade, masih ada kesempatan mengikuti ujian berikutnya, Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), rencananya akan digelar di ibu kota provinsi.

“Sebab, tes SKB ini kan jumlahnya tidak banyak, diletakkan di ibu kota provinsi. Memang tidak nyaman bagi peserta dari kabupaten/kota, mohon maaf ini yang bisa dilakukan,” katanya. Sedangkan, untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, tegas Bima, akan dibiarkan kosong. Pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk mengisi formasi tanpa pendaftar ini. Ia mencontohkan sejumlah formasi dokter spesialis yang nihil pendaftar.

Mereka yang lulus SKD bakal segera diumumkan oleh Menteri PAN-RB. BKN juga menunggu Peraturan Menteri terkait peserta yang lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan rangking. Usai ujian SKD, CPNS harus mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter