Apakah Bisa Mendaftar P3K, Kemudian Lanjut Mendaftar CPNS 2019

Posting Komentar
Di tahun 2019, kembali pemerintah membuka lowongan untuk jadi ASN. ASN sendiri terbagi menjadi 2 yakni CPNS/PNS dan PPPK disingkat (P3K). Untuk jadwal penerimaan sendiri belum ditentukan hingga saat ini, apakah penerimaan CPNS dulu atau P3K tahap 2.

Bagi kebanyakan orang terkhusus yang muda-muda, sudah pasti bingung mau ambil jalur yang mana, P3K atau CPNS. Apalagi yang umur nya masih 35 tahun ke bawah, dengan mengutip persyaratan umur pada proses perekrutan tahun 2018 lalu yaitu maksimal 35 tahun. Tapi lagi-lagi persyaratan spesifik tentang umur ataupun yang lain masih belum ada, kalau pun sudah ada website yang mengumumkan persyaratan, bisa jadi web tersebut mengada ada ataupun persyaratan 2018 yang diposting, karena sejauh ini pemerintah pusat maupun daerah masih tahap pengusulan formasi ke MENPAN RB atau ke BKN.

Kembali ke judul postingan yahh, kasus seperti ini contohnya, si A mendaftar jalur P3K, kemudian lulus di P3K, apakah masih bisa mendaftar CPNS.

Berikut ini kami lampirkan foto yang dikutip dari BKN...


Sesuai ciutan BKN diatas artinya setelah ikut p3k,, dan memang mampu, untuk mengikuti jalur CPNS, why not??? Sehingga tidak ada batasan, jika sudah p3k, maka utk cpns sudah tidak bisa lagi.

Hanya saja BKN mengingatkn untuk yang masih muda bisa tempuh jalur CPNS, dan yang sudah tua lebih diprioritaskan untuk P3K

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter