Kabar Gembira Untuk P1/TL 2018 Di Penerimaan CPNS 2019

Posting Komentar
Setelah sebelumnya kami telah posting bahwa P1/TL mendapatkan hak istimewa, nsmun belum terlalu detail, hanya menampakkan permen yang mengatur tentang itu, kali ini kami akan jabarkan.

P1/TL adalah peserta yang lulus passing grade sesuai permen PAN RB 37/2018 pada seleksi CPNS 2018 dan masuk ke dalam 3x formasi yang ada dan masuk ke tahap SKB ketika pengumuman akhir, maka tidak lulus karena yang diterima misalnya hanya 2, dan yang ikut SKB adalah 3 peserta P1, artinya ada 1 orang P1 yang tidak lulus.

Sebelumnya ada gambar yang kami ambil dari Facebook resmi BKN seperti dibawah ini.
Kabar Gembira Untuk P1/TL 2018 Di Penerimaan CPNS 2019
img src: Fb BKN

dari gambar diatas jelas P1/TL itu kriteria nya seperti apa. Lantas apa kabar gembiranya?
Kabar Gembira Untuk P1/TL 2018 Di Penerimaan CPNS 2019
img src : FB BKN

1. P1/TL dapat menggunakan nilai SKD saat seleksi CPNS 2018.
2. P1/TL dapat memilih untuk ikut tes SKD atau tidak pada seleksi CPNS 2019 ini.
3. Jika tidak ikut, artinya nilai SKD 2018 lah yang digunakan untuk proses selanjutnya, yakni di peringkat bersama dengan peserta seleksi CPNS 2019.
4. Jika Ikut, maka diambil nilai yang terbaik antara nilai SKD 2018 atau nilai SKD 2019, artinya nilai tertinggi diambil.
5. Jika memilih untuk ikut, kemudian tidak hadir dalam ujian SKD, maka dianggap gugur.

Itulah berita gembira untuk para peserta P1/TL. 

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter