Kembali pemerintah dalam hal ini pendidikan nasional, kembali menyalurkan beberapa tunjangan untuk para Guru di seluruh Indonesia. Tunjangan ini diberikan agar semangat dan etos kerja sebagai seorang Guru bisa lebih meningkat dan maju tentunya. Tunjangan yang dimaksud antara lain: Tunjangan Khusus, Insentif Guru Bukan PNS dan Tunjangan Kualifikasi,
Tunjangan Khusus adalah Guru PNS dan Non PNS yang mengajar di daerah khusus. Insentif Guru Bukan PNS yaitu insentif yang diberikan kepada Guru Bukan PNS (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Tunjangan Kualifikasi diperuntukkan bagi Guru PNS dan Non PNS yang sedang melanjutkan pendidikannya, misal dari S1 ke S2, dengan catatan, peningkatan pendidikan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampuh.
Adapun persyaratan-persyaratan selengkapnya bisa anda tanyakan ke dinas pendidikan setempat, serta berkas yang akan dimasukkan saat mengajukan Usulan Aneka Tunjangan ini.
Popular
- Pengaplikasian Dual Modem Untuk Percepat Koneksi Internet
- Alat Input, Proses, Output Dan Media Penyimpan Pada Komputer
- Cara Perbaiki Data Invalid Di Situs PDUN.data.kemdikbud.go.id (Cek Peserta UN 2017)
- Segera Cek Verifikasi Data Guru Anda!!! Cek Data Guru Melalui Blog Ini
- Cara Instalasi Epson L310 Hingga Siap Digunakan
Posting Komentar
Posting Komentar