Berdasar siaran Pers yang dilangsir oleh BKN tanggal 17 September kemarin, ada 9 syarat dasar untuk bisa mendaftar CPNS tahun 2018. Semua warga negara Indonesia berhak menjadi PNS asalkan memenuhi 9 syarat dasar yang ada.
Persyaratan dasar itu adalah sebagai berikut:
1) Usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
b
erdasarkan putusan pengadilan
yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebaga
i PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai
swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolis
ian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
8)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain
sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (
PPK
).
Namun demikian,
batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni Usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
dapat dikecualikan
bagi Jabatan tertentu
yang ditetapkan Presiden
, yaitu paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Related Posts
- Cara Pendaftaran dan Berkas Pendukung Yang Perlu Diunggah Pada Pendaftaran Online CPNS 2019
- Cara Mengecek Hasil Kelulusan Akhir Pendaftaran CPNS 2018
- Masih Ada Instansi Yang Membuka Pendaftaran CPNS 2019 Hingga Saat Ini
- Pendaftaran CPNS 2019 Akan Dibuka Bulan Oktober Mendatang
- Sore Ini Pendaftaran CPNS 2014 akhirnya Dibuka Menpan
- Cek Nilai SKD Langsung Melalui SSCN.BKN.GO.ID
Posting Komentar
Posting Komentar